Lamanya waktu bongkar muat peti kemas (dwelling time) di
pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat Presiden Joko Widodo
(Jokowi) murka. Pasalnya, sejak kunjungan pertama di pelabuhan tersebut
hingga kunjungan kedua, belum ada perbaikan waktu bongkar muat.
Jokowi
pun mengancam akan mencopot para pejabat yang terlibat dalam
operasional bongkar muat jika memang tak mampu memperbaiki waktu bongkar
muat peti kemas tersebut. "Kalau bertanya tidak ada jawabannya ya saya
akan cari dengan cara saya. Kalau sudah sulit, bisa saja dirjen saya
copot, bisa saja pelaku di lapangan saya copot, bisa saja menteri yang
saya copot, pasti kalau itu," ungkap Jokowi dengan tegas saat sidak di
Tanjung Priok pada 17 Juni 2015.
Lembaga dan instansi yang terkait dengan praktik dwelling time
pun langsung saling lempar tanggung jawab. Mulai dari Pelindo II,
Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan beberapa lainnya tak ingin
disalahkan. Sebagian besar merasa tidak menjadi penyebab lamanya proses
bongkar barang di Tanjung Priok.
Terakhir, kasus yang mencuat
adalah adanya praktik suap alias gratifikasi yang melibatkan banyak
kementerian. Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus
tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus
berkembang seiring berjalannya penyelidikan.
Lengkapnya, berikut kronologi kasus Dweling Time:
23 September 2014: Jokowi Perintahkan Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan Dipersingkat
Presiden
Jokowi mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok untuk meninjau proses
pembangunan dan perluasan pelabuhan sebagai implementasi dari program
Tol Laut. Dalam kunjungan tersebut jokowi meminta agar lembaga dan
instansi yang terkait bisa mempersingkat waktu bongkar muat kontainer
dari yang selama ini di kisaran 5,5 hari menjadi 4,7 hari.
2 Maret 2015: Rapat Koordinasi Membahas Dwelling Time
Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menggelar rapat
koordinasi bersama beberapa menteri lain untuk membahas dwelling time. Dikatakannya, ada 18 kementerian yang siap untuk menurunkan waktu menjadi 4,7 hari.
Untuk pre clearance custom,
Indroyono menjelaskan, akan berkaitan dengan Kementerian Perdagangan,
BPOM, dan Badan Karantina. Ketiga instansi ini sepakat bahwa proses pre clearance custom hanya selama 2,7 hari.
Harapannya di Bea Cukai proses hanya berlangsung setengah hari. Sedangkan untuk post clearance custom sekitar satu setengah hari. "Jadi harapannya dwelling time bisa mencapai 4,7 hari. Sekarang ini masih sekitar 8 hari. Jadi kita coba turunkan," jelas dia.
17 Juni 2015: Jokowi Murka Dwelling Time Masih Lama
Presiden Jokowi Kembali ke Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) proses dwelling time. Dalam sidak ini Jokowi marah besar karena sudah lebih dari 6 bulan belum ada perubahan waktu bongkar muat.
"Siapa
yang paling lama instansi urusan izin? Pasti ada yang paling lama,
tidak percaya saya. Masih ada yang terlama instansi mana itu yang saya
kejar, coba cek," kata Presiden Jokowi.
20 Juni 2015: Menteri Rini Beri Klarifikasi Soal Masalah Dwelling Time
Menteri
BUMN Rini Soemarno menjelaskan, pelabuhan barang memang bertanggung
jawab untuk melaksanakan bongkar muat barang. Begitu juga dengan
pelabuhan penumpang yang bertanggung jawab mengurus penumpang
turun-naik.
Diterangkan Rini, kendala penumpukan barang di
pelabuhan justru sering kali bukan karena lamanya proses bongkar muat.
Melainkan berbagai dokumen yang harus diurus pemilik barang untuk
mengeluarkan barangnya ke luar pelabuhan.
22 Juni 2015: Pelindo II Hanya Memfasilitasi Ruangan
Direktur
Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino, menilai pihaknya
selama ini telah memberikan fasilitas yang baik kepada 8 instansi yang
berwenang dalam dwelling time, namun faktanya, tidak ada koordinasi antar tiap instasi tersebut.
Karena itu, ia mengelak bila instansi yang ia pimpin menjadi satu-satunya yang dipermasalahkan dalam lambatnya dwelling time
di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia pun menegaskan PT Pelindo II hanya
sebagai penjamin fasilitas dan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
23 Juni 2015 : Bea Cukai Ungkap Biang Kerok Leletnya Bongkar Muat di Pelabuhan
Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengindentifikasi penyebab lamanya waktu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Salah satunya karena murahnya ongkos timbun di pelabuhan.
Plt
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Supraptono, mengatakan, murahnya
ongkos membuat pengusaha memilih untuk menginapkan barang di pelabuhan.
Selain itu, menginap di pelabuhan dirasa lebih aman.
28 Juli 2015: Polisi Geledah Kantor Kementerian Perdagangan
Tim
Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya menggeledah lantai 9 Gedung Kementerian Perdagangan di Jalan
Muhammad Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat. Direktur Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Mudjiono membawa serta
personel Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diduga kepolisian
sedang menyelidiki kasus korupsi terkait proses dwelling time yang terjadi di tubuh kementerian pimpinan Rahmat Gobel tersebut.
"Benar
(ada penggeledahan)," kata Kasubdit Tipikor AKBP Ajie Indra ketika
dihubungi di Jakarta, Selasa (28/7/2015). Dalam penggeledahan tersebut
polisi membawa 1 kotak kardus besar dan printer dari gedung Kemendag.
Barang-barang tersebut langsung dibawa ke sebuah mobil yang diparkir di
halaman kementerian tersebut.
28 Juli 2015: Ada Lintingan Ganja di Meja Staf Kemendag
Di
tengah penggeledahan ruang kerja Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu)
Kementerian Perdagangan (Kemendag), polisi menemukan lintingan ganja
kering di meja seorang staf berinisial B. Direktur Direktorat Reserse
Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, B menyamarkan
ganja ke dalam bungkus rokok dan membungkus lagi dengan kertas koran.
"Barang buktinya sudah diserahkan ke Direktorat Narkotika," ujar
Krishna.
Krishna mengatakan, penyidikan kasus narkotika ini dan
barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro
Jaya, karena tidak ada kaitannya dengan kasus di Kemendag yang disidik.
"Itu (penemuan ganja) tidak ada hubungannya dengan kasus dwelling time, jadi langsung ditangani Dit Narkotika," jelas Krishna.
29 Juli 2015: Kementerian Perdagangan Bantah Penggeledahan Terkait Dwelling Time
Kementerian
Perdagangan (Kemendag) menyebut penggeledahan atau pemeriksaan kantor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) dan
Direktorat Impor bukan karena kasus korupsi bongkar muat kapal di
pelabuhan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag, Karyanto Suprih
mengungkapkan, surat penggeledahan yang datang dari Kepolisian Daerah
Metro Jaya bukan karena dugaan korupsi dwelling time.
"Dwelling time
saya tidak pernah dengar. Di surat pemeriksaan cuma ada penggeledahan
dalam rangka pemeriksaan ini (tidak menyebut detail). Karena ada surat
perintah, kami ikut saja," tegas dia di kantornya, Jakarta, Rabu
(29/7/2015).
Karyanto juga menyebutkan, Kemendag telah
menon-aktifkan alias membebastugaskan empat pejabat, terdiri dari Dirjen
Perdagangan Luar Negeri, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV. Pejabat
tersebut diakunya, sedang fokus menjalani pemeriksaan oleh polisi.
29 Juli 2015: Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kasus Suap Dwelling Time
Polda
Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan
gratifikasi dan penyuapan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar
Negeri, Kementerian Perdagangan terkait dwelling time. Kapolda Metro
Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, 3 tersangka yaitu seorang
Kasubdit Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu)
berinisial I, Pekerja Harian Lepas Dirjen Daglu (PHL) berinisial MU, dan
seorang broker berinisial N.
"Kita cek rekening mereka dan nilai
(uang)-nya miliaran. Oh ya, Kasubdit sudah jadi tersangka," jelas Tito
dia. 3 tersangka terindikasi melakukan gratifikasi, penyuapan, dan upaya
pemerasan terhadap para pengusaha yang mengurus izin bongkar muatan
barangnya.
29 Juli 2015: Dirjen Daglu Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time
Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) yang baru dinonaktifkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan ditetapkan
sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan suap proses 'dwelling
time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyidik
menilai peningkatan status Partogi dari saksi menjadi tersangka layak
dilakukan berdasarkan sinkronisasi alat bukti serta keterangan saksi.
"Penyidik
menyimpulkan saudara PP (Partogi Pangaribuan) ditetapkan sebagai
tersangka dengan alat bukti yang sangat cukup. Yaitu keterangan saksi
dan sinkroisasi dari alat bukti yang disita oleh penyidik Satgas Khusus
Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2015) malam.
30 Juli 2015: Dirjen Daglu Kemendag Diperiksa Intensif Polda Metro Terkait Dwelling Time
Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan
Partogi Pangaribuan diperiksa tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Partogi diperiksa sebagai
saksi terkait kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Ya benar sedang ada
pemeriksaan terhadap Partogi Pangaribuan. Masih dalam proses
pemeriksaan," ujar Kasubdit V Tipikor Dit Reskrimsus AKBP Adjie Indra
Dwiatma saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Partogi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap dwelling time
peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia diminta menjelaskan uang yang
disita dari salah satu staf Dirjen Daglu saat penggeledahan oleh tim
penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 28 Juli 2015.
Dalam
penggeledah itu, polisi menyita uang senilai US$ 40 ribu. Uang tersebut
disita dari salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Daglu
Kemendag berinisial R.